Total Tayangan Halaman

Kamis, 18 Maret 2010

PENUNTASAN KASUS PELANGGARAN HAM YANG BERAT DI MASA LALU : JALUR PENGADILAN HAM AD HOC



(Tulisan ini merupakan hasil penelitian yang dikerjakan oleh penulis (Zico Mulia) bersama Asmin Fransiska, dan Garda Sembiring. Selesai pada Desember 2008 dan direvisi hingga medio 2009; terlaksana berkat kolaborasi antara People's Empowerment Consortium (PEC), Indonesia dan TAPOL - The Human Rights Campaigner, U.K. Tim Penulis mengucapkan terima kasih kepada Suma Mihardja dan Nancy Sunarno atas sumbangan pemikirannya yang sangat membantu.)



Daftar Singkatan dan Istilah

BPD                   : Blok Politik Demokratik
CELS                : Centro de Estud  ios Legales y Sociales (Pusat Studi Hukum dan Sosial), sebuah organisasi non-pemerintah yang didirikan pada tahun 1979 di Argentina ketika berlangsungnya diktator militer. Ornop tersebut telah mendokumentasikan terorisme negara dan menyediakan dampingan dan bantuan hukum kepada keluarga korban.
Depkum HAM    : Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Ditjen HAM        : Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Dibawah Departemen Hukum dan HAM)
DOM, Aceh        : Daerah Operasi Militer, Aceh 1989-1998
DPR                   : Dewan Perwakilan Rakyat
HIJOS               : Hijos por la Identidad y la Justicia contra el Olvido y el Silencio (Putra dan Putri untuk Identitas dan Keadilan Melawan Lupa dan Diam), sebuah organisasi untuk orang yang "hilang" di Argentina, didirikan pada tahun 1995. Dikenal luas dengan kampanye dari para mantan pelaku perang kotor.
Jampidsus            : Jaksa Agung Muda (bidang) Pidana Khusus
Komnas HAM     : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komnas Perempuan : Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
KKR                  : Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
KKPK               : Kelompok Kerja untuk Pengungkapan Kebenaran (sejak awal 2010 berganti nama menjadi Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran)                           
PKS                   : Partai Keadilan Sejahtera
Rapim                : Rapat Pimpinan
REMHI         : (Proyek untuk Rekonstruksi Ingatan Sejarah). Komisi Kebenaran nonformal di Guatemala, meluncurkan laporan akhir sebelum mendahului Komisi Kebenaran resmi. Laporan akhir yang berjudul Guatemala: Nunca Más (Guatemala: Jangan Lagi) dirilis pada tanggal 24 April 1998.
SP3                    : Surat Putusan Penghentian Perkara
TSS                    : Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II

 
I. Pendahuluan

Bangsa Indonesia seperti halnya bangsa lain yang telah lepas dari rezim otoritarian masih berjuang untuk meluruskan sejarahnya yang sarat dengan ketidakadilan peninggalan dari kediktatoran Soeharto. Ada kemiripan dengan konteks politik yang terjadi di Chili dan Argentina,[1] mantan pelaku yang terlibat di Indonesia terutama dari kalangan institusi militer dan pihak yang berkolaborasi, telah mempertahankan pengaruh politik mereka yang cukup signifikan,[2] sepanjang berlangsungnya transisi politik. Namun tidak seperti kedua negara tersebut, Indonesia sampai saat ini belum memiliki sebuah mekanisme keadilan transisional yang efektif (misalnya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi seperti di Chili, Argentina, dan Afrika Selatan, apalagi pengadilan terhadap mantan Petinggi Militer seperti pengalaman di Argentina). Adanya hambatan yang menyebabkan mandeknya akuntabilitas dan peluang bagi upaya pengadilan yang ditujukan untuk menuntaskan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu di Indonesia hingga saat ini.
Sejak jatuhnya era Orde Baru Suharto ada beberapa perkembangan berarti berkaitan dengan instrumen HAM nasional. Perangkat Undang-undang HAM nasional (UU No. 39/1999) dan Undang-Undang tentang Pengadilan HAM (UU No. 26/2000), merupakan perubahan penting dalam konstitusi Indonesia (sebagai ketentuan yang jelas atas penghormatan resmi dan pemajuan HAM sepanjang berkaitan dengan ratifikasi atas tiga instrumen internasional [ICCPR, ICESCR, Konvensi tentang Orang Cacat]) sebagai indikasi dari kemauan bangsa Indonesia untuk berubah ke arah yang lebih positif. Hingga saat ini, setelah 11 tahun era reformasi, catatan atas perlindungan HAM, melaksanakan negara hukum (Rechtstaat)[3] dan menghapus impunitas masih jauh dari standar yang diharapkan atas demokrasi yang berfungsi secara penuh.[4] Ukuran yang konkrit dari Transisional Justice, seperti yang diharapkan terjadi oleh para aktivis HAM dan pro-demokrasi, malah menjadi proses yang sangat sulit dan mengecilkan hati. Pengadilan dan Komisi Kebenaran hanya dilaksanakan secara sebagian dan baru sampai tahap percobaan saja.
Undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang disahkan tahun 2004,[5] telah dibatalkan secara dramatis oleh Mahkamah Konstitusi pada Desember 2006.[6] Kontroversi yang masih tertinggal ialah seputar penyangkalan yang besar akan hak korban: pengampunan (bersamaan dengan pemberian amnesti) dibutuhkan dari korban, jika ingin mendapatkan hak lainnya yaitu reparasi. UU tersebut ditujukan untuk menggantikan hak untuk mendapatkan kebenaran seperti yang dijelaskan didalamnya bahwa Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tidak boleh melangkah lebih jauh menuju Pengadilan HAM Ad Hoc.[7] Pembatalan UU ini telah menimbulkan reaksi yang berbeda dari aktivis HAM karena kekhawatiran tidak adanya prospek disahkannya UU tentang pembentukan Komisi Kebenaran yang lebih baik, dan relatif jauh di masa depan.[8] Bagaimanapun, meski Departemen Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM telah memprakarsai penyusunan draft naskah akademis untuk UU KKR yang baru,[9] masih dalam perkembangan dan harapan akan lolos ke tahap pengesahan, sepertinya tidak akan terwujud dibawah mandat pemerintahan saat ini.

Sementara itu dalam arena keadilan, telah terjadi sedikit perkembangan dalam penyidikan dan penuntutan terhadap mereka yang dianggap bertangung jawab atas pelanggaran berat HAM pada era Suharto. Preseden dari Pengadilan HAM Ad Hoc dalam negeri telah membuat harapan korban akan keadilan menurun[10]. Ketika serangkaian penyelidikan telah selesai dilakukan oleh Komnas HAM, lembaga yang diberi mandat sebagai badan yang melakukan penyelidikan dari Pengadilan HAM Ad Hoc, relatif kurang dikenal publik. Ini kelihatannya seperti bahwa kasus-kasus tersebut bagaimanapun juga dimaksudkan untuk tidak terlihat jelas oleh publik. Situasi ini juga berdampak sangat buruk bagi kelompok masyarakat sipil, terutama kelompok korban dan kelompok lain yang sangat berkepentingan untuk merencanakan strategi yang jelas demi menuntaskan kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu. Tidak heran jika banyak pemerhati telah sampai pada pandangan yang lebih pesimistis mengenai adanya prospek konkrit untuk mengatasi kekelaman masa lalu di Indonesia[11].

Ketika beberapa kelompok masyarakat sipil di Indonesia saat ini berusaha untuk menyelamatkan kesaksian dari penyintas peristiwa 1965 (kebanyakan dari mereka saat ini berusia diatas 60 tahun), atau melakukan advokasi terhadap UU KKR yang baru, banyak pihak yang mengungkap satu-satunya mekanisme keadilan transisional resmi yang tersisa, yaitu jalur Pengadilan HAM Ad Hoc. Kelompok korban telah menyuarakan dengan lantang tuntutan mereka akan keadilan. Upaya keras untuk menuntut hak mereka tersebut, memiliki fungsi lain yang berarti sebagai efek deteren untuk mencegah terjadinya kembali pelanggaran serupa di masa depan.

Begitu banyak pekerjaan yang harus dituntaskan oleh organisasi masyarakat sipil di Indonesia. Agenda yang paling realistis dan dapat dikerjakan dalam jangka pendek sesungguhnya ialah melakukan assessment ulang agenda strategis masyarakat sipil setelah melewati masa 10 tahun reformasi. Berbagai macam penelitian dan publikasi mengenai isu keadilan transisi sepanjang kurang lebih 10 tahun terakhir, meletakan gagasan utama tentang prospek untuk mendirikan Komisi Kebenaran dan Keadilan di Indonesia. Namun setelah dibatalkannya UU No. 27/2004 tentang Komisi Kebenaran  dan Rekonsiliasi di akhir tahun 2006, muncul perasaan yang bercampur-aduk antara frustasi dan ketidakpastian di kalangan organisasi masyarakat sipil berkaitan dengan masa depan penegakan keadilan transisi di Indonesia dalam waktu dekat ini. Bahkan diakui atau tidak, fenomena tersebut muncul dalam banyak forum diskusi dan pertemuan pada tahun-tahun belakangan ini.

Kini sudah waktunya bagi organisasi masyarakat sipil (OMS) di Indonesia untuk mengelaborasi taktik-taktik dan strategi baru dan mengimplementasikannya di bawah kalangan OMS yang eksis saat ini, khususnya mendekati masa-masa Pemilu 2009. Sebuah aliansi yang relatif baru yaitu Kelompok Kerja untuk Pengungkapan Kebenaran (KKPK)lahir atas inisiatif beberapa OMS di Jakarta dan kolaborasi dengan Komnas Perempuan—harus membuka hubungan yang lebih dekat dengan Komnas HAM, dalam rangka memetakan strategi bersama untuk mengatasi berbagai kemandegan dalam penegakan keadilan transisi.

Tetapi jika kelompok masyarakat sipil ingin membantu perkembangan kecil jalan untuk keadilan, apa yang harus dipersiapkan sebelumnya? Strategi apa yang harus dilakukan? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, penelitian ini mencoba untuk memahami 3 (tiga) pertanyaan utama: apa yang menjadi hambatan yang menyebabkan mandeknya akuntabilitas; dan apa yang bisa menjadi peluang bagi upaya adanya pengadilan yang ditujukan untuk menuntaskan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu? Apa yang kita ketahui tentang jalur pengadilan tersebut sejauh ini? Diskusi untuk menjawab pertanyaan kedua dan ketiga akan dikembangkan sebagaimana jawaban pertanyaan pertama ditemukan.

Laporan penelitian ini terdiri dari 5 (lima) bagian utama. Bagian pertama dan kedua terdiri dari pengantar laporan penelitian dan deskripsi tentang bagaimana datanya dikumpulkan; bagian ketiga akan membahas analisis penelitian; ketidakjelasan UU disebabkan tidak jelasnya (tidak konsisten) isi yang dihasilkan oleh pembuat UU dari sejak permulaan, standarisasi pembuktian yang tidak jelas diantara lembaga yang memimpin, dan bukti kurangnya kemauan politik diantara pemegang peran utama dan pihak terkait; bagian keempat harus menyimpulkan temuan penelitian dan kelima dari kami (peneliti) menawarkan rekomendasi untuk memperbaiki upaya bagi akuntabilitas pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia.


Metodologi

Ada dua sumber data yang menjadi sumber informasi dari penelitian ini. Pertama, ialah riset dokumen, terutama dari laporan ofisial (khususnya dihasilkan oleh Komnas HAM, tim ataupun komite terkait) dan berita yang berhubungan dan pernyataan dari media massa. Kedua, sumber informasi berasal dari wawancara. Tim peneliti telah melakukan wawancara dengan 9 (sembilan) narasumber meliputi dari Komisioner Komnas HAM (termasuk ketua dan deputi saat ini);  staf senior Komnas HAM, anggota DPR, mantan Sekretaris Jenderal Komnas HAM, Hakim Mahkamah Konstitusi, mantan anggota tim penyelidik Kerusuhan Mei 1998 (badan penyelidik resmi dari Komnas HAM).


II. Kerangka Hukum/Undang-Undang untuk penuntutan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu: UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Secara mendasar ada dua mekanisme resmi untuk menuntaskan pelanggaran berat HAM masa lalu di Indonesia: Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi[12] dan Pengadilan HAM Ad Hoc. Sebagaimana telah dijelaskan di awal, riset ini tidak akan mengelaborasi isu tentang KKR lebih jauh; riset ini justru membahas aspek tentang Pengadilan HAM Ad Hoc.

II.1. Yurisdiksi

Pada tahun 2000, parlemen Indonesia merespon tekanan dunia internasional atas pertanggungjawaban terhadap tindakan pelanggaran berat HAM di Timor Leste, dengan mengeluarkan Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.[13] Undang-undang tersebut selain menetapkan pembentukan 4 (empat) Pengadilan HAM permanen, dimana 2 (dua) Pengadilan telah berdiri, tetapi juga menyebutkan tentang pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus-kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi sebelum adanya UU Pengadilan HAM ini[14].

Baik pengadilan permanen maupun Pengadilan HAM Ad Hoc memiliki yurisdiksi atas kasus genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dimana definisi atas dua kejahatan tersebut diambil dari Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional.

Perlu disadari bahwa UU No 26/2000 itu sendiri tidak mencakup kejahatan perang, walaupun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa (I) pada 12 Agustus 1949 dengan disahkannya UU 59 tahun 1958. Oleh karena itu, ada asumsi bahwa UU 26/2000 menghindari berurusan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang paling mendesak Indonesia, kejahatan perang dalam konflik bersenjata internal (Aceh di masa lalu, dan saat ini Papua)[15]

Begitu juga dengan isi UU No 26 tahun 2000 yang memasukan penyiksaan sebagai kejahatan individu, dan "hanya" merupakan unsur dari kejahatan terhadap kemanusiaan.[16]Sementara Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB - Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui UU No. 5 tahun 1998, namun  belum memasukkan ketentuannya ke dalam hukum pidana domestik.[17]

Organisasi hak asasi manusia internasional secara berkala melaporkan tentang penyiksaan yang sistematis di Indonesia, namun tindakan tersebut hanya dapat dituntut jika dilakukan sebagai bagian dari "serangan yang meluas atau sistematis yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil".[18] Selain itu, kegagalan untuk memasukkan tindak penyiksaan dalam sistem peradilan pidana berarti bahwa tidak ada ketentuan definisi hukum mengenai penyiksaan yang dapat menjadi dasar pertimbangan hakim pengadilan HAM (bagian ini perlu dikaji lebih jauh). Walaupun, penyiksaan kini telah dimasukkan kedalam salah satu bentuk kejahatan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai tindak pidana [19] namun ketentuan ini berbeda dengan definisi penyiksaan yang tertuang dalam Konvensi Anti Penyiksaan.

Dalam undang-undang 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM meski mengakui Statuta Roma dalam pertimbangannya,[20] tapi tidak termasuk pasal 7 (k) Statuta Roma tentang "tindakan tidak manusiawi lainnya dari karakter yang sama secara sengaja menyebabkan penderitaan yang hebat, atau luka serius pada tubuh atau mental atau kesehatan fisik.[21] Telah dikemukakan dalam berbagai literatur bahwa ketentuan yang serupa dengan Pasal 7 (k) Statuta Roma sengaja tidak dimasukan untuk menghindari penuntutan atas penghancuran harta benda yang masif selama operasi bumi hangus yang didalangi oleh militer Indonesia pasca-referendum Timor Timur pada tahun 1999 [22]. Pasal 7 (k) terdapat dalam Statuta Roma justru karena diakui tidak mungkin untuk mengantisipasi setiap bentuk kekejaman manusia dan untuk memungkinkan adanya penuntutan atas setiap tindakan, sejauh tindakan tersebut dinyatakan sesuai dengan persyaratan kejahatan terhadap kemanusiaan, bahkan jika hal tersebut tidak secara khusus disebutkan dalam Statuta tersebut. Hal ini, setidaknya mengindikasikan kekeliruan yang serius terkait kompetensi pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan UU 26 Tahun 2000 karena telah gagal memasukkan hal yang serupa dengan isi pasal 7 (k) Statuta Roma.[23]

II. 2. Mekanisme Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc: Teori

Tahapan proses sebelum sampai pada pengadilan permanen dan Pengadilan HAM Ad Hoc dibagi menjadi tiga tahap: tahap awal penyelidikan terhadap seorang tersangka pelaku pelanggaran berat HAM, dilaksanakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Jika terdapat bukti awal yang cukup atas adanya pelanggaran HAM, kasus harus diteruskan kepada Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung kemudian harus melakukan penyidikan. Jika bukti awal yang ada dinilai tidak cukup, maka berkas kasus dikembalikan dan meminta Komnas HAM untuk melengkapi bukti-bukti tersebut.

Pelanggaran yang terjadi setelah adanya Undang-Undang Pengadilan HAM akan diproses melalui Pengadilan HAM permanen[24]. Pelanggaran HAM yang terjadi sebelum dikeluarkannya Undang-Undang tentang Pengadilan HAM akan diadili melalui Pengadilan HAM Ad Hoc. Pengadilan HAM Ad Hoc ini hanya bisa dibentuk dengan Keputusan Presiden setelah adanya rekomendasi dari DPR.


Skema A

Skema Linear Prosedur Pengadilan HAM Ad Hoc
(mohon maaf skema tidak bisa ditampilkan karena format file-nya tidak kompatibel dengan format blog)

Melihat skema di atas, UU No. 26/2000 kelihatannya menggambarkan prosedur linear dan sederhana bagi proses tahapan sebelum dibentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc : Setelah penyelidikan awal yang dilakukan oleh Komnas HAM, Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut dengan melakukan penyidikan. Kemudian setelah Kejaksaan selesai melakukan penyidikan, Dewan Perwakilan Rakyat akan merekomendasikan kepada Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc, yang diikuti dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden tentang pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc tersebut. Selanjutnya, Jaksa Penuntut akan membuat dakwaan yang akan digunakan dalam Pengadilan HAM Ad Hoc (berdomisili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat).

Peran aktor kunci dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, digambarkan dibawah ini:

Aktor Kunci dan Peranannya dalam UU No. 26 Tahun 2000
Tabel 1

No.
Aktor Kunci
Peran







1
Komnas HAM
Penyelidik

2
Kejaksaan Agung
Penyidik
UU 26/ 2000, Pasal 21 – 22.

Penyidik (termasuk penangkapan)
UU 26/ 2000 Pasal 11

Penyidik (termasuk penahanan)
UU 26/ 2000 Pasal 12 – 14

Penuntut
UU 26/ 2000, Pasal 23 – 25

3
DPR R.I.
Memberi rekomendasi kepada Presiden R.I. untuk mengeluarkap Keputusan membentuk Pengadilan atas kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.

4
Presiden R.I.
Mengeluarkan Keputusan Presiden untuk pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc.














II.3. Mekanisme Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc: Praktek
Dalam penelitian ini ditemukan bahwa beberapa laporan hasil penyelidikan Komnas HAM seringkali di tolak oleh Kejaksaan Agung berdasarkan atas ketidak-lengkapan berkas[25] dan dalam beberapa kesempatan Kejaksaan Agung juga menyebutkan bahwa dibutuhkan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc terlebih dahulu guna melakukan upaya paksa seperti penahanan dan penggeledahan karena membutuhkan ijin dari pengadilan dan untuk itu yang dibutuhkan adalah Pengadilan HAM Ad Hoc dan tidak bisa melalui pengadilan umum[26]. Lebih jauh lagi Kejaksaan Agung tetap memegang pendirian tersebut yang secara mendasar tidak dapat memproses penyidikan (berdasarkan penyelidikan Komnas HAM), tanpa lebih dulu dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc melalui Keputusan Presiden.
Kondisi yang tidak diharapkan ini bagaimanapun juga menunjukan permasalahan yang berkaitan dengan multitafsir tentang prosedur yang berlaku, menghasilkan kemandekan yang akut berkaitan dengan mekanisme untuk penyelesaian pelanggaran HAM yang berat masa lalu, hal ini mengakibatkan mandeknya kasus pelanggaran setelah penyelidikan selesai dilakukan Komnas HAM. Setelah semua upaya dan kerja keras untuk menyelesaikan penyelidikan, kasus ini tidak akan terdengar kabarnya sebelum ada pengadilannya. Skema B di bawah menggambarkan prosedur yang dilakukan selama proses kasus Timor Timur dan Tanjung Priok berjalan.

Hambatan lain yang muncul dalam memperhatikan solusi bagi pelanggaran HAM yang berat di masa lalu ialah standarisasi pembuktian antara dua institusi kunci (Komnas HAM dan Kejaksaan Agung), yang menyebabkan bolak-balik pengembalian dokumen.
Ridha Saleh, Wakil Ketua Komnas HAM, menyebutkan bahwa, “Setelah Komnas HAM menyelesaikan penyelidikannya, hasil temuannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.”[27] Ia menambahkan, “penafsiran mereka terhadap penyidikan itu seperti apa dalam kasus pelanggaran HAM berat?... Jadi dia sudah satu tahun dua tahun, sementara tidak ada satu pernyataan apapun dari Kejaksaan Agung mau melanjutkan atau mau menutup.”[28]
Saleh juga mengeluhkan, ”Jadi mereka mengembalikan itu hanya dengan alasan-alasan teknis. Misalnya penyelidiknya itu di sumpah atau tidak, jadi hal yang teknis saja, tidak yang prinsip, hanya hal normatif saja”. Ia juga menambahkan bahwa, “Tapi sampai saat ini kami belum mengetahui alasan apa. Jadi akhirnya kami berkesimpulan bahwa ini masalah politik. Sebab semua kasus yang kami limpahkan ke mereka itu terkait dengan banyak sekali aktor-aktor penting di negara ini.”[29] Mengenai enggannya Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, Ifdhal Kasim mengatakan bahwa, “Kejaksaan Agung itu menahan, bertahun-tahun perkara itu, kemudian tiba-tiba sudah 5 tahun ya kasus-kasus itu Trisakti, Semanggi 1, Kerusuhan Mei, itu kan sudah lama. Kemudian sama dia dibalikin tahun ini, sekitar bulan Januari yang lalu (2008).”[30] Roichatul Aswidah, Sekretaris Subkomisi Pengkajian dan Penelitian, juga menyatakan hal yang sama. Ia menyatakan, ”tapi sepengetahuan saya dari pola dari Kejaksaan Agung, sebenarnya hampir semua kasus kita diminta harus memenuhi aspek formil dan materilnya..”[31] Dengan cepat ia menambahkan,”Bukti penolakkan itu sebenarnya dulu kami mau menyepakati. Tetapi kami belum sepakat. Terus formil yang sumpah menyumpah itu belum sepakat... Beberapa unsur-unsur lain mereka (Kejaksaan Agung) minta dipenuhi juga, tapi padahal Komnas HAM sudah merasa itu sudah cukup.”[32]
Berkaitan dengan polemik tersebut, Benny K. Harman, menyatakan bahwa, “Tetapi jangan juga kita menganggap bahwa penyelidikan Komnas HAM itu sifatnya absolut, penyelidikan itu adalah bukti awal Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan, dia bisa hentikan. Dia bisa SP3 kan kalau menurut dia bukti itu tidak cukup dan tidak bisa juga kita memaksa Jaksa Agung supaya menerima mentah-mentah hasil penyelidikan Komnas HAM, tidak.”[33]
Memang perlu dicatat bahwa pihak Kejaksaan Agung harus memproses penyelidikan Komnas HAM sebagai kesamaan bukti awal untuk proses penyidikan dan penyusunan dakwaan. Langkah tersebut harus dilakukan karena satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas hukum untuk menganalisa dan menilai penyelidikan Komnas HAM ialah pihak Kejaksaan Agung.[34]
Ini jelas bahwa isu mengenai standarisasi ini masih harus diperhitungkan, tepatnya meski kedua lembaga yang berbeda ketika mempertahankan arogansi politiknya bagaimanapun juga menyebabkan kebuntuan yang akut dalam proses penyelesaian kasus-kasus pelanggaraan HAM berat.
UU Pengadilan HAM, khususnya pasal 43 tidak menyebutkan secara rinci tentang proses hukum acara Pengadilan HAM Ad Hoc. Pasal 43 UU Pengadilan HAM hanya memberikan ketentuan tentang bagaimana pemeriksaan dan putusan atas kasus pelanggaran HAM di Pengadilan HAM Ad Hoc, yaitu[35]:
1.  Terdapat dugaan keras tentang pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU Pengadilan HAM.
2.   Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu.
3.   Dikeluarkannya Keputusan Presiden atas peristiwa tersebut.
4.   Pengadilan ini berada di lingkungan Pengadilan Umum.
Skema B


(mohon maaf skema tidak bisa ditampilkan karena format file tidak kompatibel dengan blog)
Bagan di atas merupakan rangkaian mekanisme yang telah dijalankan dalam Pengadilan HAM Ad Hoc Timor – Timur, yaitu:
  1. Dilakukan Penyelidikan oleh Komnas HAM[36] tentang adanya pelanggaran HAM berat yang hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
  2. Kejaksaan Agung melakukan penyidikan.
  3. Hasil Penyidikan tersebut diserahkan kepada Presiden dan Presiden mengirimkan surat kepada DPR.
  4. DPR mengeluarkan rekomendasi tentang pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc.
  5. Presiden mengeluarkan Keppres yang melandasi dibentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc.

Dengan dua skema di atas maka terlihat bahwa, pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc tidaklah mudah. Terutama karena pertama, peranan DPR yang secara politik memiliki kuasa atas pembentukan pengadilan. Kedua, persetujuan Presiden yang dilandasi dengan dibuatnya Keppres membuat kuasa eksekutif sangat kental yang seharusnya dalam ranah hukum biasanya, kuasa tersebut dimiliki oleh badan yudikatif. Ketiga, ketiadaan mekanisme yang jelas antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung selaku tonggak utama pengusutan pelanggaran HAM masa lalu membuat UU ini  tidak effektif, efisien dan jelas.

III. Pengadilan HAM Ad Hoc Timor Timur dan Tanjung Priok sebagai “Preseden”[37]
Kasus pelanggaran HAM pasca referendum di Timor Timur tahun 1999 dan kasus Tanjung Priok pada 12 September 1984 perlu dipaparkan disini sebagai preseden penting.
Berdasarkan dua Pengadilan HAM Ad Hoc ini, kita dapat melihat dengan jelas, tanpa menghiraukan hasil putusannya, ketika institusi kunci berkeinginan kuat untuk melaksanakan tugasnya, akan ada peluang terbuka bagi langkah prosedur peradilan pidana. Sebagai tambahan disini, pengawasan terhadap kasusnya sendiri merupakan perangkat yang penting. Meski banyak pengamat telah menyimpulkan dengan sengit bahwa kedua pengadilan ini dibentuk secara temporer hanya untuk ditiadakan, adalah hal yang penting untuk menyoroti putusan pengadilan dalam negeri ini sebagai upaya untuk mengeksplorasi mekanisme lain.[38]
Alasan menarik lainnya untuk menggali lebih dalam proses kedua Pengadilan Ad Hoc ini ialah raison d'etre (alasan keberadaan) kedua pengadilan tersebut, yang melibatkan tuntutan dari masyarakat internasional;[39] tanpa menyebutkan tuntutan dari dalam negeri yang cukup signifikan atas kasus Tanjung Priok yang berasal dari sejumlah partai politik berhaluan Islam di parlemen.[40]
Jadi dari sisi kepentingan pemerintah, Pengadilan HAM Ad Hoc kasus Tanjung Priok menjadi alasan, untuk menjawab kritikan publik bahwa upaya pemerintah dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM sangat bergantung pada tekanan internasional seperti pada kasus Timor Timur.[41] Karena itu pada Februari 2000, segera setelah memberikan laporan penyelidikan kasus Timor Timur, Komnas HAM mendirikan KP3T (Komisi Penyelidikan dan Pemeriksaan Pelanggaran HAM di Tanjung Priok),[42] yang diikuti oleh Keputusan Presiden No.53 tahun 2001 untuk mendirikan Pengadilan HAM Ad Hoc baik untuk kasus Timor Timur maupun kasus Tanjung Priok, di bawah kepresidenan Abdurrahman Wahid.
Alasan penting lainnya bahwa, mekanisme pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc-nya telah dibangun bahkan sebelum instrumen hukumnya dibentuk. Asmara Nababan[43] dalam wawancara menyebutkan bahwa, “Dalam kasus Timor Timur dan Tanjung Priok, Komnas HAM telah melaksanakan penyelidikan dan menyerahkan hasilnya kepada Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung melakukan penyidikan secara berurutan, menyelesaikan proses penyidikan kemudian diikuti proses perumusan dakwaan. Preseden tersebut menunjukan pada kita bagaimana Kejaksaan Agung faktanya dapat melaksanakan tugasnya tanpa menunggu dibentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc. Pengadilan baru dibentuk kemudian, setelah adanya surat dari Presiden untuk DPR, diikuti dengan rekomendasi DPR.”[44] Berdasarkan Keputusan Presiden No. 53 tahun 2001 tentang pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengadilan telah dibentuk.
             Analisis Singkat Pengadilan Timor Timur dan Tanjung Priok
Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus Timor Timur tahun 1999 dan kasus Tanjung Priok tahun 1984 telah mengeluarkan putusannya. Pasal 2 dari Keputusan Presiden tentang pembentukan kedua Pengadilan HAM Ad Hoc tersebut menyatakan bahwa, ”Pengadilan HAM memiliki wewenang untuk mengadili dan memutuskan kasus Timor Timur dan Tanjung Priok.” Keputusan Presiden ini kemudian diamandemen lagi oleh Keputusan Presiden lainnya No. 96 tahun 2001. Kepres No. 96 ini faktanya dibatasi pada jangkauan locus dan tempus dari pelanggaran pada kasus yang diduga terjadi di Timor Timur dan Tanjung Priok. Pasal 2 dari amandemen Keppres tersebut menyatakan bahwa, “Pengadilan HAM Ad Hoc memiliki wewenang untuk mengadili dan memutuskan kasus Timor Timur pada yurisdiksi Liquica, Dili dan Suai selama April 1999 dan September 1999, dan pelanggaran yang terjadi di Tanjung Priok pada September 1984.” Ini bisa dianalisis dengan melihat putusan pengadilan yang membebaskan semua terdakwa dari tuduhan dan terbukti tidak bersalah, kecuali untuk dua orang sipil yang merupakan mantan Gubernur Timor Timur, Abilio Jose Soares, dan pemimpin kelompok milisi pro integrasi, Eurico Gutterres yang dipidana dengan 10 tahun penjara pada 27 November 2002.
Namun baik Abilio maupun Eurico Gutterres akhirnya dibebaskan melalui putusan Mahkamah Agung. Pada 5 November 2004 Abilio Soares dibebaskan dari LP Cipinang setelah menjalani masa penjara selama 112 hari karena Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang dia ajukan[45]. Sedangkan Eurico Gutteres akhirnya dibebaskan dari LP Cipinang pada hari Senin 7 April 2008, setelah Mahkamah Agung pada 4 April 2008 mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan, karena ia tidak terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran HAM.[46] Ditambah lagi, pada kasus Tanjung Priok, akhirnya hakim memutuskan tidak bersalah pada semua terdakwa berdasar atas perjanjian di luar sistem peradilan pidana antara pihak-pihak yang terkait. Tiba-tiba, para hakim telah mengadopsi pertimbangan baru, dimana Islah[47] telah diterapkan[48] di antara semua pihak yang terkait.[49]
Menurut penelitian lain, adanya kelemahan dalam proses Pengadilan HAM Timor Timur secara umum meliputi 6 (enam) aspek[50], antara lain:
1. Ketidakmampuan pihak jaksa penuntut di hampir semua peradilan untuk untuk memperjuangkan perkara dengan komitmen profesional. Ketidakmampuan jaksa penuntut ini terlihat dengan sendirinya dalam berbagai cara mulai dari proses pra-penyidikan, penyidikan, dan tahap peradilan.
2. Kegagalan pihak penuntut untuk memaparkan uraian yang koheren dan terpercaya mengenai peristiwa kekerasan di Timor Timur, yang dapat menjadi landasan kuat untuk membuktikan tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
3. Kegagalan-kegagalan di atas dan kegagalan lainnya merupakan gejala permukaan dari ketidakmampuan mendasar untuk menjalankan keseluruhan proses; lemahnya itikad politik Kejaksaan Agung dan pemerintah Indonesia untuk mendorong upaya serius untuk menetapkan identitas mereka yang bertanggung jawab atas kekerasan di Timor-Timur.
4. Tujuan pengadilan untuk menetapkan pertanggungjawaban komando yang jelas di tingkat kelembagaan, tidak hanya kesalahan individual, tidak berhasil. Juga terdapat kegagalan yang sama dalam menyidik dan mendakwa individu di jajaran komando tertinggi TNI sebagaimana terdapat dalam rekomendasi KPP HAM.
5. Pengadilan HAM Ad Hoc Timor Timur gagal menjalankan “fungsi kebenaran”, yang menjadi salah satu mandat utama pengadilan HAM dan kejahatan perang. Karena peradilan ini dianggap tidak menghasilkan versi kebenaran yang dapat diterima secara internasional sehingga kehilangan kesempatan langka untuk mencetak rekaman sejarah secara jelas, memberitahukan publik Indonesia akan akuntabilitas atas pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara dan memberi landasan bagi keadilan dan rekonsiliasi bagi korban-korban di Timor-Timur.
6. Apapun pertemuan dari berbagai faktor yang memberi hasil pada proses peradilannya, secara keseluruhan tanggung jawab atas kegagalan proses pengadilan ini terletak pada Kejaksaan Agung dan pemerintah Indonesia. Karena politisasi terjadi dalam penuntutan, dan juga faktor-faktor lain, maka jelas tanpa kemauan politik yang kuat dari pemerintah Indonesia berlangsungnya suatu penuntutan kasus-kasus HAM yang independen, berhasil dengan akuntabilitas yang dapat dipercaya, tak akan dapat dicapai.
Sementara kualitas Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus Tanjung Priok tidak jauh berbeda dengan pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus Timor Timur, karena berdasarkan kriteria hukum internasional terdapat banyak kelemahan. Kekurangan yang paling mencolok dari proses tersebut adalah: lemahnya pembuktian pihak jaksa penuntut umum, banyaknya penyimpangan pada pemeriksaan barang bukti dan saksi seperti contohnya pengintimidasian para saksi dan staf pengadilan, hukuman yang kontradiktif satu sama yang lain, dan fakta bahwa tersangka utama tidak pernah dituntut[51]. Banyak yang menilai bahwa pengadilan tersebut hanya formalitas belaka dengan hanya menghukum para perwira rendah sebagai kambing hitam untuk memuaskan tuntutan para korban tanpa mengusut lebih jauh perwira dengan jabatan tinggi yang masih memiliki pengaruh di dunia politik dan masyarakat.[52]
Masalah sistemik lain yang sama gentingnya ialah kurang independennya dalam proses penuntutan hingga proses pengadilan HAM-nya. Kelemahan tersebut tampak dalam usaha-usaha pemerintah yang lambat untuk mentransformasi instansi kejaksaan yang selama ini dimiliterisasi menjadi badan sipil yang profesional.[53] Selain itu, sistem administrasi peradilan di Indonesia bersifat terpusat dan hirarkis, dimana tiadanya itikad politik di jajaran tertinggi seperti narkotika yang melumpuhkan dan menyebar ke bawah hingga ke seluruh sistem[54]. Hal ini menyebabkan perumusan penuntutan menjadi tidak independen meskipun ada sedikit keberhasilan berkat para hakim yang tegak berdiri menghadapi intimidasi, pelecehan, dan tekanan serius untuk menjatuhkan vonis bersalah[55].
Singkatnya, dari sumber yang kami wawancarai menyimpulkan bahwa, masalah-masalah atau hambatan muncul terutama karena tidak ada kemauan politik yang signifikan.[56] Oleh karena itu, kemauan politik dan komitmen yang kuat dari aktor-aktor kunci menjadi sangat penting.[57]
IV.             Analisis Hambatan Utama

Semua kasus-kasus pelanggaraan HAM berat, terutama segala prospek untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM masa lalu memang tidak diragukan lagi berkaitan dengan level politik yang ada. Hal ini benar adanya bukan karena bagian dari lapangan penyelidikan tapi karena bagian dari keadilan transisional sendiri berkaitan dengan masa transisi sebuah bangsa (baik itu pasca otoritarian atau pasca konflik), dimana tidak terelakkan lagi subyeknya menyangkut kepentingan politik yang sangat luas tapi khususnya karena dalam prakteknya beberapa pelaku bagaimanapun juga memainkan peran dalam berbagai pelanggaran oleh rezim pemerintahan terdahulu. Jadi selain persoalan kemauan politik yang menjadi hambatan dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur pengadilan, ada beberapa aspek lainnya yang akan disorot dalam penelitian ini seperti adanya multitafsir terhadap UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Lalu apakah ada jalan keluar untuk mengatasi kebuntuan tersebut.
            IV. 1. Tidak Adanya Kemauan Politik
Seperti telah disampaikan dalam bagian sebelumnya, ada 2 (dua) preseden penting yang perlu dielaborasi lebih jauh, yaitu kasus Timor-Timur dan Tanjung Priok. Pada kasus tersebut, hampir semua narasumber yang diwawancarai mengakui bahwa dorongan politik untuk menyelesaikan kedua kasus tersebut ketika itu (tahun 2000 ketika periode singkat Presiden Abdurrahman Wahid) memang sungguh kuat.[58] Faktanya kala itu, Marzuki Darusman sebagai Jaksa Agung sebelumnya menjabat Ketua Komnas HAM. Jadi singkatnya, hampir tidak ada hambatan berarti dari pihak Kejaksaan Agung. Perlu dicatat juga bahwa disamping kuatnya kemauan lembaga Kejaksaan, aktor kunci lainnya yang ada dalam sistem yudisial punya komitmen yang kuat dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Beberapa bulan yang lalu Hendarman Supandji, Jaksa Agung saat ini dan pejabat eselon lainnya, Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus), mengeluarkan pernyataan yang sudah dapat diduga dan 'naif' di hadapan Panitia Khusus untuk kasus Penghilangan Orang (Aktivis) secara paksa. Mereka tidak hanya keberatan untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM, mereka juga malah menyarankan agar kasus orang hilang tersebut agar diteruskan Pengadilan Militer[59].
Selain berkaitan dengan kemauan Jaksa Agung untuk mengatasi persoalan pelanggaran HAM masa lalu, faktor di level negara juga menjadi isu yang sangat penting. Seorang narasumber menambahkan (bahwa), “.. hasil keseluruhan penyelidikan Komnas HAM masih belum lengkap, terutama dilihat dari unsur materil dan formil. Dengan demikian, hasil penyelidikan itu belum bisa digunakan sebagai bukti awal untuk memulai proses penyidikan”. Mereka menambahkan bahwa, “Lebih tepatnya karena semua kelemahan ini, sebelum memulai pemeriksaan, kami benar-benar memerlukan dukungan kuat dari DPR  untuk membuat rekomendasi pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc[60]. Berkaitan dengan pernyataan tersebut, ada opini berbeda dari seorang anggota DPR. Suripto, Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi PKS meminta Jaksa Agung untuk memproses kasus Trisakti, Semanggi I & II dengan serius[61].
Ifdhal Kasim—Ketua Komnas HAM saat ini—menambahkan bahwa, “Undang-Undang (26 tahun 2000) tidak cukup detil, karena dalam sistem hukum di Indonesia, dimana banyak dipengaruhi oleh tradisi hukum Eropa kontinental, Undang-Undang hanya mengatur prinsip-prinsip umum. Undang-undang hanya menetapkan pedoman dasar.”
Ketika ditanya untuk mengkonfirmasi apakah keengganan atau penolakan Kejaksaan untuk memproses kasus pelanggaran HAM masa lalu mencerminkan politik internal Kejaksaan atau politik pemerintahan yang berkuasa, mantan Sekretaris Komnas HAM menjawab, “Dalam konteks ini, Kejaksaan R.I. hanya sebuah lembaga pelaksana, mereka tidak bisa mengambil keputusan sendiri, seperti keputusan politik yang penting untuk mendirikan atau tidak sebuah Pengadilan HAM Ad Hoc, yang berasal langsung dari Presiden.”[62] Menjadi penting juga untuk menempatkan orang-orang yang cakap di dalam birokrasi, tidak hanya orang yang mampu mengatasi isu HAM tetapi juga bersedia untuk menyelesaikan isu tersebut.
Kesimpulannya, beberapa narasumber kami menyimpulkan bahwa masalah atau hambatan muncul terutama karena tidak ada kemauan politik yang signifikan dari aktor-aktor dalam instansi terkait.[63] Oleh karena itu, kemauan politik yang signifikan[64] dan komitmen yang kuat dari aktor-aktor kunci sangat esensial[65].
 Skema C
Mekanisme terkini dari Pengadilan HAM Ad Hoc
(diadaptasi dari Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar S.H., M.H., 2008)
(mohon maaf skema tidak bisa ditampilkan karena format file tidak kompatibel dengan blog)

Berdasarkan skema ini, apa yang sesungguhnya bisa terlihat dalam realitas? Pada level praktek, skema ini (skema C) mengandung ketidakpastian yang akut mengenai mekanisme yang jelas dan efektif untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang berasal dari UU 26 tahun 2000, khususnya ketika pihak Kejaksaan enggan atau bahkan menolak untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang menjadi tanggungjawabnya.

            IV. 2. Apakah Ada Jalan Keluar?
Sekarang masalah utama telah teridentifikasi bahwa masalah akut berada diantara kejaksaan dan/atau pemerintah yang berkuasa, enggan untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, apa langkah-langkah selanjutnya yang dapat diambil? Apakah ada jalan keluar dari kemandegan ini?
Sepanjang wawancara yang kami lakukan, kami telah mengangkat pertanyaan yang berkaitan dengan solusi masalah akut di atas. Sumber kami di Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menjawab bahwa mekanisme formal Keadilan Transisional di Indonesia memerlukan upaya dari generasi ke generasi, menambahkan tugas untuk mengatasi kendala politik[66]. Penilaian serupa ini kurang lebih disampaikan oleh hampir semua narasumber kami. Tiga dari narasumber juga setuju, atau bahkan mengusulkan reformasi kebijakan yang konkrit, dengan merevisi Undang-Undang yang bermasalah[67]. Sementara salah satu narasumber menyarankan suatu solusi ekstrim dengan mengajukan kepada pemerintah agar Komnas HAM dibubarkan[68] di bawah pertimbangan riil politik--bahwa di bawah sistem yang ada, Komnas HAM tidak bisa benar-benar melaksanakan mandatnya untuk mengatasi kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Narasumber yang sama menambahkan bahwa taktik “bantalan” yang beresiko ini, telah cukup berhasil digunakan selama masa jabatannya di Komnas HAM[69]. Terlepas dari solusi jangka pendek-menengah tersebut, narasumber yang sama menyarankan para aktor pro-demokrasi di Indonesia untuk membangun konsolidasi blok politik, yaitu Blok Politik Demokratik (BPD).[70]
Dengan segala hormat untuk agenda BPD ini, kami menganggap bahwa, pertama, berbagai bentuk inisiatif Keadilan Transisional tidak harus menunggu sampai bangsa yang sedang dalam masa transisi telah menyelesaikan (re-)konsolidasi demokrasi, sebenarnya ada hubungan sebab akibat yang kuat antara bangunan-demokrasi dan inisiatif Keadilan Transisional, justru karena Keadilan Transisional mengacu pada ranah kegiatan dan penyelidikan yang berfokus pada bagaimana suatu masyarakat mengatasi warisan pelanggaran HAM masa lalu, kejahatan yang masif, atau bentuk lain dari trauma sosial yang akut, termasuk genosida atau perang saudara, dalam rangka membangun tatanan yang lebih demokratis, adil, atau masa depan yang damai;[71] kedua, Blok Politik Demokratik akan memerlukan upaya jangka panjang di luar agenda lain yang sifatnya jangka pendek - menengah untuk lingkup penyelidikan yang kita paparkan.
Mendekati akhir penelitian ini, kita sampai pada pemahaman yang lebih lengkap mengenai kompleksitas permasalahan pokok. Satu hal yang menjadi jelas bagi kita, bahwa solusi dari masalah ini tidak hanya harus dicari dalam hukum dan sistem peradilan yang sudah ada di Indonesia; sebenarnya karena hambatan yang sangat berkaitan dengan kendala politik (kepentingan dari rezim yang berkuasa).
Banyaknya masalah seputar kasus di Pengadilan ad hoc ini, seperti mengulangi jalan buntu yang disebabkan oleh dibatalkannya UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi pada tahun 2006. Oleh karena itu, studi dan praktik yang lebih cermat diperlukan untuk menggali dan menemukan berbagai pendekatan Keadilan Transisional, sehingga setidaknya mewujud sebuah inisiatif signifikan atau bahkan inisiatif paralel. Upaya ini harus dianggap sebagai agenda masyarakat sipil di Indonesia yang tepat waktu dan mendesak[72], mengacu pada kurangnya atau bahkan tidak adanya wawasan atau terobosan yang strategis[73] untuk menangani kekelaman masa lalu, 10 tahun setelah jatuhnya Suharto.
            IV. 3. Kesimpulan Penutup
Meskipun korban dan kelompok masyarakat sipil bersama dengan Komnas HAM juga[74] telah menyatakan ketidakpuasan dengan cara kasus-kasus untuk Pengadilan HAM ad hoc telah diperlakukan sejauh ini, dan banyak pengamat menyatakan bahwa pengadilan ad hoc diciptakan hanya untuk diabaikan oleh sistem peradilan Indonesia, dimana tidak hanya kurang dilengkapi dengan dukungan politik namun upaya untuk memecahkan persoalan baik kasus Timor Timur atau kasus hak asasi manusia lainnya; namun sangat penting untuk mendapatkan pelajaran dari keputusan hukum yang rumit ini, dalam rangka berurusan dengan mekanisme lain,[75] seperti Mahkamah Pidana Internasional,[76] atau bahkan berbagai inisiatif alternatif yang masih dikaji -- khususnya yang berhubungan dengan upaya pengungkapan kebenaran nonformal atau alternatif,[77] dan mekanismenya.[78]
Sebelum menyimpulkan, kami ingin mengingatkan bahwa upaya penelitian ini dimulai dengan tiga pertanyaan yang tampaknya sederhana. Pertama, apa yang menjadi hambatan yang menyebabkan mandeknya akuntabilitas; kedua apa yang dapat menjadi peluang untuk didirikannya pengadilan HAM ad hoc atas pelanggaran HAM masa lalu; sementara yang ketiga ialah, apa yang kita ketahui tentang status rute pengadilan HAM ad hoc sejauh ini?
Pertanyaan pertama kami yakin, telah dieksplorasi seluruhnya di bagian III dan IV, sementara jalan untuk mengatasi hambatan akan disampaikan dalam Rekomendasi (bagian V). Pertanyaan ketiga masing-masing telah dijawab di bagian III.1 (Tabel 2). Sedangkan pada tingkat teoretis terdapat membuka peluang untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia masa lalu, tapi temuan kami menunjukkan bahwa dalam praktiknya, tidak pernah mudah untuk benar-benar membawa mereka yang bertanggung jawab atas ketidakadilan di masa lalu sebelum adanya Pengadilan Ad Hoc (pertanyaan kedua).

Catatan Kaki

[1] Lihat Beatrix Shmizle and  Liza Chambers, “Strategic choices in the design of Truth Commission” .
[2] “Ini menjadi bukti bahwa masyarakat Indonesia tidak sepenuhnya berubah setelah kematian Suharto. Budaya politik dan sistem pemerintahan Orde Baru masih kuat pengaruhnya terhadap masyarakat Indonesia hingga pemerintahan setelahnya,” dikutip dari Klaus H. Schneiner, “The 'coup' of 1965 in contemporary Indonesian perception and public commemoration,” dalam Historical Injustice and Democratic Transition in Eastern Asia and Northern Europe: Ghosts at-the table of Democracy, ed. K. Christie & Robert Cribb (London: Routledge, 2002).
[3]  “Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum (Rechtsstaat),” lihat Penjelasan dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Bagian IV, Sistem Pemerintahan Negara.
[4]    Sepuluh tahun sejak reformasi, bangsa Indonesia tetap saja mengalami berbagai pelanggaran HAM yang serius. Asian Human Rights Commission, “Indonesia 2008: Torture, killings continue despite 10 years of reforms,”  Asian Human Rights Commission’s State of Human Rights in Asia 2008 report (2008), <http://www.article2.org/mainfile.php/0704/330>.
[5]    UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
[6]  Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-IV/2006 atas UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Desember 7, 2006.
[7]  “Di awal era reformasi, para mahasiswa dan aktivis berdebat soal manakah yang lebih penting: Kebenaran atau Keadilan? Saat ini, para pembuat kebijakan merancang berbagai proses Keadilan Transisional semakin dipahami jika mereka tidak dapat memberikan untuk memisahkan hal-hal fundamental, kepentingan yang interdependen, dan juga akibat dari konflik atau pelanggaran HAM yang meluas, semua sasaran pertanggungjawaban harus bertemu,” Lihat, Naomi Roht-Arriaza and Javier Mariezcurrena (eds.), Transitional Justice in the Twenty-First Century (New York: Cambridge University Press, 2006).
[8]   “Banyak opsi yang dapat dipilih untuk mencapai sasaran tersebut, antara lain, dengan mendapatkan rekonsiliasi dalam bentuk kebijakan UU, yang sejalan dengan UUD 1945 dan penerapan instrumen HAM yang universal, atau mendapatkan rekonsiliasi melalui kebijakan politik atas rehabilitasi secara umum dan amnesti” (Lihat rekomendasi Makamah Konstitusi dalam Putusan No. 006/PUU-IV/2006.
     Tim penulis riset ini sepenuhnya tidak setuju dengan rekomendasi tersebut, bahwa ada “banyak opsi” untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui proses rekonsiliasi setelah dibatalkannya UU No. 27/2004. Rekomendasi yang disebutkan, faktanya hanya dapat dicapai dan sangat bergantung pada kemauan politik pemerintahan yang sedang berkuasa, dimana hingga saat ini hampir sepenuhnya tidak ada.
[9]  Draft RUU KKR terbaru sejak Oktober hingga minggu kedua November 2009 masih dalam proses harmonisasi antar departemen pemerintah (Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, Kementrian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Departemen Sosial, Kepolisian R.I., Kejaksaan, dsb) menunggu  tahap finalisasi untuk diserahkan ke Presiden R.I.
[10]  Isu ini akan didiskusikan lebih jauh lagi pada bagian Kesimpulan.
[11] Lihat, antara lain, Garda Sembiring, “Seeking Accountability for Past Human Rights Abuses: The Indonesia Case,”(sebuah paper yang dipresentasikan di Konferensi Internasional Dealing With a Burdened Past: Asia Experiences, Berlin, Germany, 2006); Suzannah Linton,“Accounting for Atrocities in Indonesia,” Singapore Year Book of International Law and Contributors (2006); Olle Tornquist, “Indonesia and the International Discourse on Democratization: Problems and Prospects,” (2003).
[12]  TAP MPR No. V/2000
[13]  Wawancara dengan Asmara Nababan, 10 Desember 2008.
[14]  Lihat Bab VIII tentang Pengadilan HAM Ad Hoc pada UU 26 Tahun 2000.
[15]  Suzannah Linton,“Accounting for Atrocities in Indonesia”, Singapore Year Book of International Law 10 (2006), halaman.13.
[16]  “Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: pembunuhan; pemusnahan; perbudakan; pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; penyiksaan: dll"; Pasal 9 (6), Undang-Undang 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
[17]  Indonesia mengadopsi sistem dualisme, di mana hukum internasional menjadi hukum dari suatu negara hanya sejauh telah dimasukkan hukum tersebut ke dalam ketentuan hukum domestik. Seorang hakim dalam negeri terikat untuk menerapkan hukum internasional hanya jika telah dimasukkan (Cesare Romano, "A quick ABC of international law", 23 Agustus 2006, hal.16). Lihat: Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000, "Perjanjian Internasional" Pasal, 4-16.
[18]  Op.cit, Linton.
[19]  Bagian IV, Pasal 404, Draft RUU KUHP tahun 2006, “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun setiap pejabat publik atau orang-orang lain yang bertindak dalam suatu kapasitas pejabat resmi atau setiap orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan seorang pejabat publik yang melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan atau rasa sakit yang berat baik fisik maupun mental terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh dari orang tersebut atau pihak ketiga informasi atau pengakuan menjatuhkan pidana terhadap perbuatan yang telah dilakukannya atau dicurigai telah dilakukan atau dengan tujuan untuk melakukan intimidasi atau memaksa orang-orang tersebut atau atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam segala bentuknya”.
[20]  Bagian Penjelasan dari pasal 7 UU No. 26/2000 merujuk 'Genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan' kepada definisi Statuta Roma tentang International Criminal Court (pasal 6 dan pasal 7).
[21]  Pasal 7 dari Statuta Roma tentang International Criminal Court (ICC) berbunyi, “Untuk tujuan dari Statuta ini, "kejahatan terhadap kemanusiaan" salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
      a.    pembunuhan;
      b.    pemusnahan;
      c.    perbudakan;
      d.    pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
      e.    perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
      f.    penyiksaan;
      g.    perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
      h.    penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
      i.    penghilangan orang secara paksa; atau
      j.    kejahatan apartheid. ”
[22]   David Cohen, Intended to Fail, The Trial Before the Ad Hoc Human Rights Court in Jakarta (New York: ICTJ, 2004), halaman 8.
[23]   Ibid.
[24]  Catatan ringkas pada: a) Hanya ada satu pengadilan yang sudah dibentuk; b) Hanya ada dua pengadilan permanen yang sudah dibentuk sejauh ini, karena itu setengah dari propinsi tidak memiliki pengadilan HAM.
[25]   Berdasarkan wawancara dengan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, pada 1 Desember 2008.
[26] Tempo interaktif, "Soal Talangsari, Kejaksaan Tunggu Pengadilan Ad Hoc HAM“ 19 September 2008,  http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2008/09/19/brk,20080919-136472,id.html
[27]    Berdasarkan wawancara dengan Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh, pada 13 November 2008.
[28]    Ibid.
[29]    Ibid.
[30]    Op.cit, Ifdhal Kasim.
[31]    Berdasarkan wawancara dengan Staf Peneliti Senior Komnas HAM, Roichatul Aswidah.
[32]    Ibid.
[33]    Berdasarkan wawancara dengan anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, pada 18 Desember 2008.
[34]    Ibid.
[35]   Pasal 43 UU Pengadilan HAM.
[36]   Sesuai dengan Perpu no. 1 Tahun 1999 mengenai Pengadilan HAM.
[37]  Preseden merujuk pada “Kasus yang sudah diputuskan dan menjadi dasar untuk menentukan kasus lain setelahnya yang memerlukan fakta atau isu yang serupa”. Lihat, Black’s Law Dictionary, edisi ke-7. S.v. ”Precedent.” 1195. Namun, karena Indonesia tidak mengadopsi hukum berbasis kasus (ketentuan hukum atau pengadilan berdasar preseden) dalam sistem hukumnya, dalam tulisan ini kami tidak merujuk preseden sebagaimana definisi tersebut. Bagian ini akan lebih merujuk preseden dalam pengertian yang lebih luas, oleh karena itu kami menambahkan tanda kutip di antara kata [preseden]. Sebagai tambahan juga, tidak dapat disangkal bahwa mengatakan kasus Timor dan Tanjung Priok merupakan kasus pertama yang pernah mengadili perwira militer yang nampaknya tak 'dapat tersentuh' sejak Orde Baru, dan hasil dari proses peradilannya menjadi panduan untuk penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
[38] Disampaikan oleh Mugiyanto, seorang penyintas kasus penghilangan paksa, dalam konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Komnas HAM pada tanggal 11 Desember 2008. Dia menyebutkan lebih lanjut bahwa meskipun Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk menghentikan penyelidikan lebih lanjut, namun masih penting untuk memproblematis kasus tersebut di bawah aturan hukum.
[39]  Komisi HAM PBB pada sesi khususnya yang keempat mengadospi Resolusi 1999/S-4/1, yang menyatakan, antara lain:

  • Meminta Pemerintah Indonesia untuk menjamin, melalui kerjasama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bahwa orang yang bertanggung jawab atas perbuatan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis agar dibawa ke pengadilan (poin 5 (a)) ; 
  • Meminta Sekretaris Jendral PBB untuk mendirikan komisi penyelidikan internasional, terdiri dari cukupnya representasi para pakar Asia, dalam rangka, kerjasama dengan Komnas HAM dan pelapor tematis, untuk mengumpulkan dan menyusun secara sistematik informasi atas kemungkinan adanya pelanggaran hak asasi manusia dan merupakan pelanggaran atas hukum perang internasional yang terjadi di Timor Timur sejak pengumuman pada Januari 1999 tentang pemilihan dan untuk menyediakan informasi mengenai hasil kesimpulan kepada Sekretaris Jendral dengan tujuan untuk membantu membuat rekomendasi aksi ke depan, dan untuk membuat laporan komisi penyelidikan internasional kepada Dewan Keamanan, Majelis Umum dan Komisi di sidang yang ke 56 (titik 6); 
  • Memutuskan untuk meminta Pelapor Khusus untuk kasus pembunuhan dan ekseksusi sewenang-wenang, perwakilan Sekretaris Jendral untuk kasus pemindahan orang secara paksa,... dll, untuk melakukan misi di Timor Timur dan melaporkan hasil temuannya kepada Komisi HAM di sidang yang ke-56 dan, atas dasar sementara, kepada Majelis Umum di sidang yang ke-54. Lihat, ETAN, “UN rights commission votes to set up East Timor probe,” Saturday 02 October 1999, from <http://www.etan.org/et99b/september/26-30/27unrig.htm#UNHRC>.
[40]  Fabian Junge. Kesempatan yang Terlewatkan, Janji yang Tak Terpenuhi: Proses Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc terhadap Kejahatan di Tanjung Priok 1984. Jakarta: Kontras - Watch Indonesia, 2008. Halaman 20.
[41]  Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) Timor Timur yang didirikan oleh Komnas HAM pada tanggal 22 September 1999 berdasarkan Keputusan No.770/TUA/IX/99 dan keputusan selanjutnya No.797/TUA/99 pada 22 Oktober 1999, mengacu kepada UU No.39 Tahun 1999 tentang HAK Asasi Manusia.
[42]  Komisi Penyelidikan dan Pemeriksaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanjung Priok atau KP3T, didirikan melalui Sidang Paripurna (sidang dengan level tertinggi di Komnas HAM yang dihadiri oleh seluruh Komisioner) pada 7 Maret 2000, berdasarkan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan keputusan Ketua Komnas HAM No. 002, 8 Maret 2000.
[43]  Asmara Nababan adalah seorang mantan Sekretaris Jendral Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan penyelidik pro yustitia untuk kasus pelanggaran HAM Timor Timur (KPP HAM Timor Timur). Wawancara ini dilakukan pada 10 November 2008 di kantor Demos..
[44]  Ibid.
[45] “Malam Ini Abilio Soares Dibebaskan”.Diunduh dari: http://berita.liputan6.com/hukrim/200411/89369/Malam.Ini.Abilio.Soares.Dibebaskan
[46]  “Eurico Guterres Dibebaskan”. Diunduh dari: http://www.gatra.com/2008-04-08/artikel.php?id=113724
[47]  Islah adalah sebuah penyelesaian, yang diakui dalam tradisi Islam untuk mendatangkan perdamaian pada dasarnya di antara kelompok yang bertikai. Pada kaus Tanjung Priok beberapa orang korban telah menerima sejumlah uang. (laporan Kontras & Komnas HAM tahun 2007)
        Sementara di lain sisi, peneliti yang kritis akan Islah tersebut, mempertanyakan dasar dan konteks Islah kasus Tanjung Priok, “….Beberapa tokoh militer berinisiatif, dan beberapa perwakilan korban menyetujui, perjanjian islah dikatakan sebagai kesepakatan penyelesaian kasus melalui mekanisme di luar hukum. Perjanjian ini diawali oleh tokoh militer yang terlibat. Saya berpendapat bahwa, islah merupakan perjanjian yang sifatnya privat antara pihak-pihak yang terlibat dimana tidak mengesampingkan kekuatan hukum, dan itu telah digunakan oleh militer sebagai alat untuk memisahkan dan mengintimidasi korban Tanjung Priok dalam rangka mengamankan posisi mereka,” Sulistiyanto (2007).
[49] Tetapi pertimbangan ini sangat mudah diperdebatkan tidak saja di dalam pengertian hukumnya, tetapi juga “... perjanjian Islah ini hanya berkontribusi sedikit bagi proses rekonsiliasi karena fokus mereka  lebih pada melupakan masa lalu daripada mengatasi berbagai kekelaman masa lalu secara menyeluruh”. Loc.cit. Sulistiyanto.
[50]  Op.cit. David Cohen, hal. vii-ix.
[51]  Fabian Junge. Kesempatan yang Terlewatkan, Janji yang Tak Terpenuhi: Proses Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc terhadap Kejahatan di Tanjung Priok 1984. Jakarta: Kontras - Watch Indonesia, 2008. Halaman 45.
[52] Ibid
[53] Op.cit. David Cohen, hal. 5. 
[54]  Ibid.
[55]  Ibid. hal. ix
[56]  Pada akhirnya, kegagalan pengadilan ini untuk memenuhi standar internasional, dan untuk mencapai legitimasi di mata pengamat nasional dan internasional, terletak pada kurangnya komitmen yang menjadi bagian dari Pemerintah Indonesia untuk mendorong atau mengizinkan sebuah proses yang bisa membawa ke akuntabilitas sejati, " op.cit. David Cohen
[57]  Lihat, "Human rights: The continuing search for truth and justice," TAPOL Bulletin 177 (2004),  <http://tapol.gn.apc.org/bulletin/2004/bull177.htm#justice>.
[58]  Op.cit. Ifdhal Kasim
[59]  Kompas, “Jaksa Agung Dinilai Tak Punya Kemauan Politik,” Harian Kompas , 11 Desember , 2008. 
[60]  Ibid
[61]  Suripto, S.H. (Wakil Ketua Komisi III DPR R.I.), “Ketika adanya tekanan berarti dari DPR dan Komnas HAM terhadap Kejaksaan untuk melakukan proses penyidikan kasus TSS, Kejaksaan menyatakan bahwa mereka tidak bisa melakukan penyidikan sebelum dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc terlebih dahulu, sementara di saat yang berbeda (1 April 2008), pihak Kejaksaan meluncurkan penjelasan lain, menekankan tentang prinsip nebis in idem berkaitan dengan kasus TSS. Ini memperlihatkan bahwa pihak Kejaksaan enggan dan juga tidak serius dalam mengatasi tugas tersebut” dikutip dari “Peran Strategis Kejaksaan Agung dalam Penuntasan Kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat,” April 2008.        
[62]  Op.cit. Asmara Nababan
[63]  "Pada akhirnya, kegagalan pengadilan ini untuk memenuhi standar internasional, dan untuk mencapai legitimasi di mata pengamat nasional maupun internasional, terletak pada kurangnya komitmen dari Pemerintah Indonesia untuk mendorong atau mengizinkan sebuah proses yang dapat menuju pada akuntabilitas sejati," pernyataan Ifdhal Kasim dalam wawancara.
[64] Lihat, "Human rights: The continuing search for truth and justice," TAPOL Bulletin 177 (2004),  &lt;http://tapol.gn.apc.org/bulletin/2004/bull177.htm#justice>. 
[65]  Op.cit. Ifdhal Kasim.
[66]  Dengan kata-katanya sendiri, Mochtar menyatakan rasa pesimisme, “Karena sudah sekian lama pun ternyata keadilan transitional justice itu banyak hambatan. Kejaksaan anda coba lihat, sampai kapan, mungkin 20 tahun lagi ketika sudah orang-orang segenerasi anda [Mochtar merujuk kepada pewawancara yang berusia 25 tahun] yang jadi Presiden.
[67]  Asmara Nababan, Benny K Harman dan Akil Mohtar.
[68] "Jika saya masih dalam jajaran pimpinan Komnas HAM, saya akan dengan berani menawarkan pembubaran resmi, dengan mengembalikan mandat kelembagaan Komnas HAM kepada pemberi mandat. Yaa .., saya akan mengatakan, hanya dengan demikian suara kita dapat didengar. Ini adalah masalah politik! Tanpa adanya upaya untuk memulai tekanan politik yang signifikan terhadap pemerintah, tidak ada mekanisme Keadilan Transisional yang konkrit dapat dicapai. Di bawah kondisi saat ini ... tidak ada lagi yang bisa benar-benar dicapai oleh Komnas. Jika jajaran pemimpin Komnas HAM sekarang mempunyai cukup akal dan keberanian, mereka harus membubarkan Komnas HAM," Op.cit.Nababan.
[69]  Pada tahun 1998, ketika Aceh masih digolongkan sebagai Daerah Operasi Militer (DOM), kami telah menyerahkan laporan penyelidikan mengenai keprihatinan serius pada status DOM Aceh. Namun, pemerintah tampak tidak bersedia untuk mengatasi masalah tersebut. Oleh karena itu kami mengeluarkan ultimatum kepada pemerintah: mendesak mereka melaksanakan rekomendasi kami, atau kita akan membubarkan seluruh kegiatan operasional Komnas. Ini usulan yang ekstrim yang tidak dibuat oleh seorang aktivis seperti saya. Pertimbangan ini datang dari Prof. Satjipto Rahardjo, seorang profesor hukum terkemuka dan warga negara terhormat. Jadi kita mengambil rekomendasi secara serius. Selama konferensi pers, kami menyatakan bahwa: "Kami merasa tidak ada gunanya habis uang rakyat untuk honorarium kami, habis kerja kami tidak diperdulikan, adalah dosa tiap hari kami meneruskan pekerjaan itu. Dengan ini kami menyatakan memberhentikan diri.” "Wah, bisa Anda bayangkan itu? Aku akan berkata tidak ada pengaruh yang signifikan terlepas dari ini [taktik], justru karena masalah utama tidak hanya dalam Komnas HAM, mereka nyatanya masih utuh di dalam pemerintah sendiri. Ibid. Nababan.
[70]  "Aktor pro-demokrasi dari blok politik non-partai, berdasarkan pemetaan partisipatif dan dikembangkan mini-platform lokal dan federasi, untuk mengimbangi skenario elite politik untuk membangun ketertiban melalui konsolidasi demokrasi oligarkis", dikutip dari "Membangun Demokrasi di Pasir: kemajuan dan kemunduran di Indonesia (Ringkasan Eksekutif dan Laporan dari Ahli-ahli Survey Nasional pada Masalah dan Pilihan Demokrasi di Indonesia (2007 - 2008)), "Demos, 2008, 90-91. 
[71]  Lihat, The Encyclopedia of Genocide and Crimes Against Humanity (2004), vol. 3, pp. 1045-1047 sebagaimana dikutip dalam ICTJ (International Center for Transitional Justice) website, akses dari URL: <http://www.ictj.org/static/TJApproaches/WhatisTJ/macmillan.TJ.eng.pdf>.
[72] Nancy Sunarno, “Practitioner Views on the Role of Civil Society in Transitional Justice: A Case Study of Indonesia” (Master Diss., University of London, 2007).
[73] Terdapat kritik mendasar lain terhadap kelompok-kelompok masyarakat sipil di Indonesia, mengenai kecenderungan untuk menikmati fokus yang terlalu banyak pada advokasi korban, tanpa menyambung upaya advokasi tersebut dengan masyarakat yang lebih luas; mengakibatkan apa yang disebut 'terisolasi gilda-gilda dari masa lalu'. Singkatnya, kelompok masyarakat sipil telah gagal untuk melaksanakan strategi yang komprehensif untuk intervensi di tingkat politik. Lihat, AE Priyono, Demiliterisasi dan Keadilan Transisional dalam Proses Demokratisasi di Indonesia (Jakarta: Demos, 2005)
[74]  "Komnas HAM mendapatkan dukungan dan kerjasama terbatas dari pemerintah untuk mewujudkan fungsi dalam melakukan penyelidikan atas pelanggaran berat hak asasi manusia. Ini bukan hanya pada masalah sumber daya tetapi juga pada respon dari pemerintah untuk kasus-kasus hak asasi manusia yang tidak ditindaklanjuti oleh beberapa instansi pemerintah (yaitu Jaksa Agung), meskipun penyelidikan kasusnya telah selesai. Menjadi penting juga untuk menyebutkan penolakan dari beberapa aparatur negara untuk bekerjasama dengan Komnas HAM berkaitan dengan pelaksanaan penyelidikan projustitia atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, " lihat Oral Intervention of The Indonesian National Human Rights Commission (Komnas HAM), Under Item 6 - Universal Periodic Review, Geneva, 9 June 2008.
[75]  "Setiap ruang kecil yang dibuka bagi para korban untuk maju ke depan agar menceritakan kisah mereka di depan umum akan memberikan kontribusi untuk membawa rasa keadilan dan martabat bagi mereka yang telah menderita akibat pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu." Sulistiyanto, Priyambudi. “Politics of Justice and Reconciliation in Post-Suharto Indonesia.” Journal of Contemporary Asia (February 1, 2007).
[76] Pernyataan ini terdengar saat Konsultasi Publik pada 11 Desember 2008 yang diselenggarakan oleh Komnas HAM. Mugiyanto, salah satu korban, menyebutkan bahwa meskipun Jaksa Agung telah memutuskan untuk menghentikan penyelidikan, penting untuk mempelajari penyelidikan, berkaitan dengan masalah penegakan hukum.
[77]  Louis Bickford, “Unofficial Truth Projects,” Human Rights Quarterly Volume 29 (2007):  994-1035
[78] Lihat Alternative Truth Commissions, among others Brazil: Nunca Mais (1985); Servicio Paz y Justicia-Uruguay, Uruguay: Nunca Mas (1989); Archbishop of Guatemala/REMHI, Guatemala: Nunca Mas (1998), Eduardo Gonzalez Cueva, “Tendencies in Truth-Seeking,” Anuario de Derechos Humanos N.3 (2007).