Diskusi mengenai calon Presiden yang layak untuk dipilih pada perhelatan Pemilu pertengahan tahun 2009 memang sangat penting bagi kita semua. Wacana tersebut bahkan menjadi polemik bagi sebagian kalangan tentang siapa yang layak menjadi pemimpin negeri ini periode 2009-2014 bagi semua kalangan dan lapisan masyarakat Indonesia. Dari hasil survey dan polling yang ada kita tahu, elektabilitas SBY unggul di antara kontender lainnya.
Sedikit sharing dalam lingkup keluarga saya sendiri, terjadi diskusi kemarin antara saya dengan ayah saya tentang siapa pilihan calon Presiden pada tanggal 8 Juli 2009 nanti. Dengan sedikit bertanya dan terkesan agitatif, beliau mengatakan kepada saya untuk memilih Mega-Pro (pasangan Megawati Prabowo), dengan alasan bahwa kedua pasangan dan koalisinya partainya memiliki platform nasionalisme. Itu bisa dilihat dari komposisi pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang lebih beragam dari segi suku dan agama jika dibandingkan dengan parpol lainnya. Selain itu, yang menjadi alasan Ayahanda 'mengajak' saya memilih pasangan Mega-Pro adalah banyaknya jumlah pengurus di PDIP dengan latar belakang Batak-Kristen. Ya, sepertinya beliau mempunyai sifat primordial. Terlebih lagi setelah ada berita bahwa dalam lawatan ke Sumatera Utara, Prabowo diberi marga oleh tokoh adat setempat, kemudian kepada publik disana Prabowo mengatakan bahwa ia menghargai prinsip dan pemikiran orang Batak. Hal itulah yang semakin membuat beliau yakin memilih Mega-Pro.
Itu pandangan ayah saya, tapi saya tidak mempunyai pandangan yang sama dengan beliau dengan alasan pertama, Prabowo diduga pernah terlibat kasus pelanggaran HAM Mei 1998 dan penculikan aktivis di masa akhir orde baru hingga era reformasi. Kedua Megawati, selama menjabat sebagai Presiden tidak banyak memiliki kontribusi, khususnya berkaitan dengan agenda reformasi seperti penegakkan HAM. Jika dibandingkan dengan era kepemimpinan Gus Dur yang singkat, permasalahan HAM sebagai salah satu agenda reformasi relatif lebih berjalan, contohnya dikeluarkannya Perpu dan UU 26/2000 yang mengatur tentang Pengadilan HAM. Meskipun dalam Undang-undang tersebut diakui banyak pihak memiliki kelemahan. Lantas bagaimana dengan pilihan calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden lainnya. Jika memilih pasangan SBY-Boediono yang berbasis koalisi parpol dengan ideologi agama, kekhawatirannya ialah seperti pandangan dari Persatuan Gereja Indonesia (PGI) dan sebagian kalangan mengetahuinya, bahwa kebebasan beragama dan kemajemukan menjadi 'terancam'. Hal ini menimbulkan keresahan buat saya pribadi, sebagai orang yang sedikit-banyak berpandangan prodemokrasi dan bervisi HAM, dalam melihat situasi tersebut.
Refleksi dari era pemerintahan terakhir (SBY-Kalla) ialah buruknya rapor penegakkan HAM, supremasi hukum dan demokrasi pada masa pemerintahan 2004-2009, yang ditandai dengan putusan bebas terdakwa pembunuh Munir, Muchdi PR, kebijakannya yang tidak prorakyat (Neo-liberalisme) dan bertolak-belakang dengan kemajemukan, seperti misalnya dengan pengesahan UU Anti Pornografi tahun 2008 lalu. Semua hal tersebut menjadi potret buram satu dekade reformasi. Pasangan calon wakil presiden (cawapres), 2 (dua) di antaranya diduga kuat terlibat pelanggaran HAM berat. Wiranto terkait kasus pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I - Semanggi II dan kejahatan di Timor-Timur tahun 1999 (lihat dakwaan Serious Crime Unit yang dibentuk PBB tahun 1999), dan Prabowo seperti telah disampaikan di atas, terkait kasus peculikan aktivis dan kerusuhan Mei 1998 sehingga diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Perwira pada tahun 1998. SBY pun menurut beberapa pihak terkait dengan kasus pelanggaran HAM pada 27 Juli 1996. Bagi sebagian kalangan masyarakat sipil (civil society) ataupun kelompok pro-demokrasi terjadi polemik mengenai kelayakan ketiga pasangan capres – cawapres tersebut untuk memimpin pemerintahan. Terutama seperti telah disinggung diatas, ketiga calon dinilai tidak punya agenda untuk menyelesaikan persoalan HAM masa lalu.
Kekhawatiran yang muncul dengan situasi politik tersebut bahwa upaya untuk menegakkan HAM dalam kerangka keadilan transisi (transisional justice) menjadi semakin tertutup rapat pada masa pemerintahan mendatang. Menurut pandangan Louis Bickford, keadilan transisi merupakan suatu lingkup aktivitas dan penyelidikan yang berfokus pada upaya sebuah bangsa mengatasi praktek pelanggaraan HAM di masa lalu, kekerasan massal, atau bentuk-bentuk trauma sosial akut lainnya, termasuk genosida dan perang saudara, dalam rangka membangun masyarakat (bangsa) yang lebih demokratis, adil atau masa depan yang lebih damai. Penegakkan keadilan transisi seyogianya merupakan hal penting bagi sebuah bangsa yang mau membangun bangsa yang lebih demokratis dan damai setelah terjadi pergantian rezim dari kekuasaan otoriter kepada rezim yang lebih demokratis.
Semua persoalan yang dipaparkan di atas menjadi 'pukulan telak' bagi kalangan masyarakat sipil dan prodemokrasi karena merupakan kegagalan dalam mewujudkan cita-cita reformasi dan keadilan transisi di Indonesia. Kegagalan tersebut ditengarai dan diakui sendiri oleh sebagian kelompok masyarakat sipil yang bekerja untuk agenda penegakkan HAM dan demokrasi, sebagai akibat tidak terkonsolidasinya serta masih terfragmentasinya upaya-upaya yang dilakukan kelompok tersebut. Karena masing-masing lembaga (organisasi non pemerintah) hanya fokus pada kepentingan internal dan rendahnya kesaling-percayaan antar kelompok masyarakat sipil. Sehingga mereka menjadi lalai ataupun kurang optimal dalam mengawal upaya penegakkan HAM dan demokrasi yang mulai dibangun sejak transformasi politik tahun 1998.
Berbasiskan hal diatas, kita sebagai bagian dari masyarakat sipil menjadi apolitis menghadapi proses pembelajaran demokrasi lima tahunan ini. Saya pribadi hingga detik ini, menyikapi pilihan untuk tanggal 8 Juli 2009 nanti dengan mengambil sikap golput (baca: tidak ikut memilih capres-cawapres). Saya tahu hal ini tidak etis buat sebagian orang, karena kita tidak menggunakan hak pilih kita dalam menentukan calon pemimpin negara, namun golput untuk pilpres nanti merupakan pilihan buat saya. Sedikit berbagi perspektif rekomendasi, upaya pembangunan Blok Politik Demokrasi (Democratic Political Block) menjadi keharusan menurut saya. BPD yang disampaikan dalam hasil riset Demos (Democratic Building on The Sand: 2007), memiliki tesis sebagai sebuah wadah gerakan sosial-politik yang terdiri dari civil society, organisasi rakyat, dan kalangan prodemokrasi yang terkonsolidasi dan terorganisir dengan baik dalam sebuah platform bersama yang memiliki kekuatan politik yang solid. BPD ini bisa menjadi penghubung antara masyarakat politik, pemerintah dan masyarakat ekonomi (pasar) dalam menyikapi berbagai situasi dan isu kepentingan yang muncul. Setahu saya ini sudah mulai dibangun oleh beberapa orang yang saya kenal di kalangan ornop.
Harapan saya di masa mendatang ialah orang-orang kaum muda (termasuk perempuan) dengan jejak rekam individu maupun keorganisasian yang baik bersedia menjadi pemimpin negeri ini. Akhir kata, meski saya bukan orang yang sangat religius, menghadapi situasi dalam waktu dekat ini saya juga berdoa, “God, may your best decision revealed”.
Peace, Love & Friendship
zico mulia
(ditulis pada pertengahan tahun 2009 untuk milis PO-FISIP 2003 )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar